Hongkong-Taiwan Tarik Indomie, DIKLAIM PAKAI PENGAWET BERBAHAYA

Dua jaringan supermarket terbesar di Hong Kong menyetop penjualan produk Indomie menyusul insiden sweeping Indomie di Taiwan akhir pekan lalu oleh Departemen Kesehatan Taiwan. Pemerintah Hong Kong akan melakukan tes uji produk Indomie.


Demikian seperti dilansir harian Hong Kong, The Standard, Senin (11/10). Penyetopan penjualan Indomie di 2 jaringan supermarket terbesar di Hongkong ini dilakukan setelah pemerintah Taiwan memutuskan menyita produk-produk Indomie dari pasaran. Indomie diduga mengandung bahan pengawet berbahaya Hydroxy Methyl Benzoate yang seharusnya digunakan untuk kosmetik, bukan makanan.

Konsumsi berkala atas zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan kerusakan pencernaan. Departemen Kesehatan Taiwan melakukan razia Indomie dan menyita produk-produk Indomie dari rak-rak toko.

Centre for Food Safety di Hong Kong akan melakukan uji tes terhadap produk-produk Indomie dan akan melakukan pemeriksaan kepada importir maupun produsen Indomie jika ditemukan zat-zat yang dilarang di Hong Kong.

Indomie merupakan produk yang cukup digemari di Hong Kong. Selain disebabkan banyaknya WNI yang bekerja di sana, produk Indomie juga tergolong murah dibanding merek-merek mie instan lainnya di Hong Kong.

Satu pak Indomie berisi 5 bungkus dibanderol HK$ 10, sedangkan produk-produk lain rata-rata dijual HK$ 15-20 per pak isi 5 bungkus.

Sementara PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan.

“Sehubungan dengan pemberitaan di media massa Taiwan baru-baru ini, mengenai kandungan bahan pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) dalam produk mi instan Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menjelaskan bahwa produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Taiwan telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan,” jelas Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP dalam siaran persnya, Senin (11/10).

ICBP juga berkeyakinan, pemberitaan mengenai mie instan yang muncul di media massa Taiwan, bukanlah merupakan produk mi instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan.

ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 20 tahun. Perseroan senantiasa berupaya memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di berbagai negara dimana produk mi instannya dipasarkan.

“ICBP menekankan bahwa produk Perseroan telah sepenuhnya memenuhi panduan dan peraturan yang berlaku secara global, yang ditetapkan oleh CODEX Alimentarius Commission, sebuah badan internasional yang mengatur standar makanan. Terkait pemberitaan ini, saat ini kami tengah meninjau situasi di Taiwan, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan konsumen kami di Taiwan dan di berbagai negara lainnya,” katanya.

Motif Penarikan Dipertanyakan

Karena mengandung zat asam benzoat dan methylparaben, mie instan asal Indonesia, Indomie, ditarik peredarannya dari Taiwan. Larangan zat yang oleh otoritas Taiwan dianggap berbahaya ini perlu dikritisi.

Menurut Bimo A Tejo, Ph.D, dari Department of Chemistry Faculty of Science Universiti Putra Malaysia, Asam benzoat (E210) dan methylparaben (E218) dikenal sebagai bahah pengawet oleh Taiwan sebenarnya dinyatakan aman.

“Asam benzoat (E210) adalah pengawet makanan yang legal di Taiwan,” kata Bimo.

Bimo menjelaskan, dalam Journal of Food and Drug Analysis yang ditulis oleh Lee-Yen Lo dan rekan-rekan dari Department of Food Science, National Taiwan Ocean University, disebutkan asam benzoat adalah bahan pengawet yang legal di Taiwan dalam kadar 1.0 gram/kg.

“Makalah ini bahkan ditayangkan di situs FDA Taiwan,” imbuhnya.

Lalu, bagaimana dengan methylparaben (E218)? Ternyata, bahan pengawet ini juga legal dipakai sebagai bahan makanan di Taiwan. Dalam sidang FAO (Organisasi Pangan PBB) di Beijing pada 15-19 Maret 2010 yang lalu, di salah satu dokumen persidangan terdapat kalimat ini:

“Beberapa negara, termasuk Taiwan dan Australia mengizinkan penggunaan

hydroxybenzoates sebagai pengawet bahan kandungan dalam pewarna dan juga perasa di dalam makanan.”

Dengan argumen itu, motivasi razia Indomie di Taiwan perlu dipertanyakan. Apakah terkait dengan naiknya popularitas Indomie akhir-akhir ini yang terjadi seiring dengan meredupnya popularitas produsen mie terbesar di Taiwan di bawah bendera Uni-President?

“Apakah Uni-President merasa terancam dengan kehadiran Indomie yang merupakan mie instan paling terkenal di dunia? Hanya Tuhan dan otoritas Taiwan yang tahu persis jawabannya,” ujarnya.

Bimo pun berharap agar pemerintah Indonesia meminta klarifikasi langsung dari pemerintah Taiwan mengenai apa motif sebenarnya di balik pelarangan ini.

“Karena efeknya berantai. Pemerintah Singapura dikabarkan juga akan mengikuti jejak Taiwan. Reputasi Indomie sebagai mie instan paling terkenal dan terbesar di dunia berada di ambang kehancuran! Dan disadari atau tidak, Indomie adalah duta tidak resmi Indonesia di luar negeri selama puluhan tahun,” beber ilmuwan muda ini.

BPOM Jamin Indomie Aman

Meski Taiwan menyatakan Indomie mengandung bahan berbahaya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk buatan Indonesia itu aman dikonsumsi.

“Kita jamin (Indomie) aman. Tidak apa-apa,” kata Kepala BPOM, Kustantinah, Senin (11/10).

Petugas Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan menarik peredaran Indomie karena mengandung bahan pengawet (nipagin) hydroxy methyl benzoate pada minyak dan bahan pengawet benzoic acid pada bumbunya.

Kustantinah menjelaskan BPOM mempunyai aturan yang mengatur bahan tambahan makanan yang diperbolehkan ada di dalam pangan dengan batas maksimum penggunaannya. BPOM mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 722 tahun 1988 yang salah satunya mengatur masalah bahan tambakan makanan.

Menurut dia, BPOM telah melakukan pengawasan dan pengujian terhadap bahan pengawet nipagin yang ada di dalam Indomie.

“Yang digunakan sebagai pengawet, ada di dalam kecap 250 mg per kg produk. Pengujian dan pengawasan kita tidak lebih dari situ. Jadi tidak apa-apa,” ujar dia.

BPOM juga tidak akan melakukan razia terhadap produk Indomie. Indonesia mengacu pada standar internasional seperti halnya di Kanada, Singapura, dan Brunei.

“Kalau ada negara lain tidak memperbolehkan ya itu kebijakan negara yang bersangkutan. Kita tidak akan melakukan razia. Masih aman, sampling pengujian kecap tidak ada yang lebihi batas maksimum,” papar Kustantinah. (dc)


0 komentar:

Posting Komentar

Kotak Komentar untuk teman2 yang lagi gk login facebook

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

BEST BUY

 
DbClix